Redaksi
PT. DERAP KEADILAN GROUP SK.Kemenkumham
AHU-010542.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. 03.732.103.1-528.000
STANDAR SERTIFIKAT : 21022400719730006
NOMOR INDUK BERUSAHA : 2102240071973
PB-UMKU: 210224007197300060001
TDPSE Kominfo : 005834.01/DJAI.PSE/02/2024
KBLI: 58130
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 30 Tanggal. 21 FEBRUARI 2024
Dengan ini kami segenap wartawan Jurnalistik SUARA RI.COM mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999 Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan izin, larangan itu mencakup larangan melampaui batas izin, larangan mencampuradukkan izin, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
- Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan tersebut terkandung dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang tindakan terhadap bahanawat makanan
- Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah mendefinisikan tindakan, pengangkutan, seseorang, pengiriman, Nomor, atau penerimaan dengan permintaan, penggunaan, pembukaanan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
- UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker. Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman pidana denda penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
- Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu : Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan II,adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun kegunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikologis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa maksimal hingga 10.000.000.000,- sedangkan hukuman bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan maksimal 4 tahun, maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan ketergantungan terhadap narkotika
- Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak diperbolehkan membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.
- Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) ” Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah) Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) ” Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat meninggal setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” derapkeadilan.com untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Diterbitkan oleh :
PT. DERAP KEADILAN GROUP
PEMBINA :
- DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
- Prof. H. Suhendar SE., SH., Ph.D
- Rohmat Selamat SH.M.Kn
- Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
- Pangeran Sanggau Kalbar
- Drs H. Gusti Arman M.Si
PIMPINAN REDAKSI
Jiyanto
Wakil Pimpinan Redaksi
Khanza Haryati
PIMPINAN UMUM
Jiyanto
BENDAHARA
Harni
PENASEHAT HUKUM
- DONNY ANDRETTI, SH, S.KOM., M.KOM., C.MD
- Rohmat Selamat SH.M.Kn
- F. Rosyih Pamudji SH.MH
- Dr.NOORSYAM S.NOOR, SH. SE. MM.
- Sugianto SH.SE.M.Ak
- Yayat Wowor SH
- Muhammad Rusli Efendi SE.SH
- Dian Risandi Nusbar SH
- Markus Wijaya SH
TIM KUASA HUKUM / BIRO HUKUM
Muhammad Surya SH. C.MD
Staf Ahli Redaksi
Khanza Haryati
Koordinator Liputan
Kord. Investigasi
Kord. Wartawan Nasional
PROGRAMMER DAN EDITOR
Pradita Gusti Jihardhana
KAPERWIL & WAKIL
HUMAS
BIRO Kabupaten
Tim Ketua Divisi Investigasi
Tim Investigasi
————
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. GRUP DERAP KEADILAN Tahun 2024
PIHAK PT. DERAP KEADILAN GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMBERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENNYALAHGUNAKAN NAMA PT. DERAP KEADILAN GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI SUARA RI.COM
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang-undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT DERAP KEADILAN GROUP serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan menyebarkannya proposal palsu dipihak PT DERAP KEADILAN GROUP
Petunjuk:
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing-masing
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media SUARA RI.COM maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau izin resmi.
KONTAK
Telp/Wa : 081344219655
Email: suarari45@gmail.com
ALAMAT KANTOR :
JL. RAYA GONDANG – WINONG, PAINGAN RT 15, TEGALREJO, GONDANG, SRAGEN, JAWA TENGAH 57254