BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR

IMG-20251121-WA0007(1)

Jakarta, 20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

 

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 laptop

* 1 handphone

* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar

* 1 kartu ATM prioritas

* 1 unit CPU

* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

 

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

Baca Juga:  Ketua RW/RT Sekecamatan Pati Dikumpulkan! Satlantas Polresta Pati Beberkan Strategi Baru Tekan Kecelakaan

 

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Novie

SEBARKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait
BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM
Jakarta, 20 November 2025 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim…
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rumah Pengembangan Mikroba dan Kolam Bioflok di Wilayah Kodim 0718/Pati
Pati, 20 November 2025 - Komandan Resor Militer (Danrem) 073/Makutarama,…
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 03/Delima Bantu Petani Tanam Padi di Ulee Tutue Raya
Pidie – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program…
TNI Terus Berjuang Menyelamatkan Korban Longsor di Desa Sitikung Banjarnegara
Banjarnegara - Akibat hujan deras yang mengguyur di Desa Situkung,…
41 Ribu Prajurit Ikuti Latihan TNI Terintegrasi, Komitmen Amankan Aset Nasional di Bangka Belitung
Bangka Belitung (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus…
Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS
Polres Kebumen - Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus…