Dugaan Penyalahgunaan Identitas, Bagas Pamenang Bawa Kasus ke Jalur Hukum

IMG-20260519-WA0251

SEMARANG, SuaraRI — Hak atas perlindungan data pribadi dan nama baik menjadi alasan utama Bagas Pamenang Nugroho menempuh jalur hukum. Setelah identitas dan informasi pribadinya beredar luas di ruang maya tanpa izin, ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada Senin (18/05/2026).

Dalam proses pelaporan ini, Bagas didampingi tim kuasa hukumnya, Havid Mochamad Ridho, SH dan Bambang Tri Setio Listiono, SH, MH, serta jajaran DPW Jawa Tengah Squad Nusantara. Laporan pun telah diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi: STTLP/116/V/2026/JATENG/SPKT.

Kuasa hukum pelapor, Havid Mochamad Ridho yang akrab disapa Havid Sungkar, menyatakan langkah ini diambil agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial AF. Semua bukti telah diserahkan, dan kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bagas Pamenang mengaku baru mengetahui penyebaran data dirinya pada 11 Mei 2026. Ia mendapati sejumlah unggahan di media sosial dan pemberitaan daring yang secara terbuka memuat informasi pribadinya, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, hingga data lain yang seharusnya dilindungi.

“Sampai hari ini, saya belum pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi apapun sebelum nama dan data pribadi saya disebarkan ke publik,” tegas Bagas.

Untuk mendukung laporannya, pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, meliputi tangkapan layar unggahan, rekaman video, tautan pemberitaan, hingga keterangan saksi yang relevan.

Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga:  Dugaan Pembakaran Rumah di Girimarto, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan Intensif

Sementara itu, Ketua DPW Jawa Tengah Squad Nusantara Didik Nalogo berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil.

“Kami dukung langkah hukum ini, dan berharap semuanya terselesaikan dengan baik serta tetap menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan. (ttg/*)

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut
SuaraRI.com — Setelah beberapa hari tayang di bioskop, film horor-misteri…
Pokja Newsroom Jaga Desa Jadi Program Prioritas SMSI Jateng
Rapat Konsolidasi dan Koordinasi SMSI Jateng, Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas…
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
SRAGEN, SuaraRI.com — Persoalan produktivitas pertanian dan kesehatan tanah menjadi…
Izin Produksi Disebut Habis, Pengelola Tambang Jaten Klego Klaim Masih Dapat Mandat ESDM, Seharusnya Reklamasi Malah Masih Produksi
BOYOLALI, SuaraRI.com – Aktivitas pertambangan batuan di Dukuh Jaten, Desa…
Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden
SRAGEN — Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menanggapi…
Peringati HUT TNI, 160 Prajurit Yonif TP 451/SM Donorkan Darah 
Sragen, SuaraRI.com – Dalam rangka menyambut HUT TNI ke–81, Yonif…
SPPG Berdiri di Lahan LSD, Suroto Selaku Wakil Bupati dan Ketua Satgas MBG Diminta Bertanggung Jawab
SRAGEN, SuaraRI.com — Wakil Bupati Sragen Suroto, yang juga disebut…
Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan
SRAGEN, SuaraRI.com – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di…
Pungutan Berkedok Sumbangan di SMPN 1 Sragen Disorot, Proyeksi Capai Rp1,7 Miliar
SRAGEN, SuaraRI.com – Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP…