Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 62,5 kg Ganja di Petamburan Jakbar

IMG-20260919-WA0118

JAKARTA, SuaraRI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (17/9). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial P.P. (37) dan A.A. (62) di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami dari Direkotrat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada hari kamis tanggal 7 september 2026 sekitar pukul 11.30 wib kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat,” kata AKBP Triyatno dalam siaran persnya, Sabtu (19/9/26).

“Kami mengamankan 2 orang pria berinisial P.P. 37 tahun dan A.A. 63 tahun. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika,” ungkapnya.

“Dari keterangan yang diberiakan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.

Baca Juga:  Kapolri Dorong Padepokan Tjimande Berdiri di Setiap Kabupaten Banten

Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya untuk di proses lebih lanjut.

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut
SuaraRI.com — Setelah beberapa hari tayang di bioskop, film horor-misteri…
Pokja Newsroom Jaga Desa Jadi Program Prioritas SMSI Jateng
Rapat Konsolidasi dan Koordinasi SMSI Jateng, Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas…
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
SRAGEN, SuaraRI.com — Persoalan produktivitas pertanian dan kesehatan tanah menjadi…
Izin Produksi Disebut Habis, Pengelola Tambang Jaten Klego Klaim Masih Dapat Mandat ESDM, Seharusnya Reklamasi Malah Masih Produksi
BOYOLALI, SuaraRI.com – Aktivitas pertambangan batuan di Dukuh Jaten, Desa…
Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden
SRAGEN — Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menanggapi…
Peringati HUT TNI, 160 Prajurit Yonif TP 451/SM Donorkan Darah 
Sragen, SuaraRI.com – Dalam rangka menyambut HUT TNI ke–81, Yonif…
SPPG Berdiri di Lahan LSD, Suroto Selaku Wakil Bupati dan Ketua Satgas MBG Diminta Bertanggung Jawab
SRAGEN, SuaraRI.com — Wakil Bupati Sragen Suroto, yang juga disebut…
Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan
SRAGEN, SuaraRI.com – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di…
Pungutan Berkedok Sumbangan di SMPN 1 Sragen Disorot, Proyeksi Capai Rp1,7 Miliar
SRAGEN, SuaraRI.com – Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP…