BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

IMG-20251121-WA0003

Jakarta, 20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

 

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

 

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

* N.E.L. alias J.O.

* S.B.

* R.P.

* S.T.K.

Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

 

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

* I.J.

* A.B.

* A.D.S.

Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

 

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 03/Delima Bantu Petani Tanam Padi di Ulee Tutue Raya

 

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

 

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.

 

Novie

SEBARKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait
BARESKRIM POLRI TANGKAP WNI PEMBOBOL PLATFORM TRADING INTERNATIONAL MARKETS.COM, RUGIKAN PERUSAHAAN RP6,67 MILIAR
Jakarta, 20 November 2025 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim…
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rumah Pengembangan Mikroba dan Kolam Bioflok di Wilayah Kodim 0718/Pati
Pati, 20 November 2025 - Komandan Resor Militer (Danrem) 073/Makutarama,…
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 03/Delima Bantu Petani Tanam Padi di Ulee Tutue Raya
Pidie – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program…
TNI Terus Berjuang Menyelamatkan Korban Longsor di Desa Sitikung Banjarnegara
Banjarnegara - Akibat hujan deras yang mengguyur di Desa Situkung,…
41 Ribu Prajurit Ikuti Latihan TNI Terintegrasi, Komitmen Amankan Aset Nasional di Bangka Belitung
Bangka Belitung (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus…
Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS
Polres Kebumen - Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus…