Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Kebumen, Kamis (20/11).
Ranperda yang menjadi pembahasan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Sedangkan dan 11 (sebelas) Ranperbup yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen tentang:
1. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Mirit;
3. Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Buayan;
4. Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Kebumen;
5. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
6. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
7. Pedoman Pemberian Penghargaan Kearsipan di Daerah;
8. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
9. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
10. Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
11. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Kebumen; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen; Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen; Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Kebumen; Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen; Dispermasdes Kebumen; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Kebumen.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah
Jian











Leave a Reply