Karanganyar, Polda Jateng — Satlantas Polres Karanganyar kembali menghadirkan layanan publik yang lebih proaktif dengan mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan administrasi kendaraan, mulai dari cek fisik hingga plat nomor baru resmi dikeluarkan, Selasa (2/12/2025).
Sejak pagi, petugas tampak sigap membantu wajib pajak yang datang ke samsat polres karanganyar. proses cek fisik dilakukan secara tertib, mulai dari penggesekan nomor rangka dan mesin, pengecekan ulang hasil gesek, hingga mencocokkan data kendaraan dengan dokumen kepemilikan. pendampingan ini diberikan agar tidak ada kesalahan data yang bisa menghambat proses lanjutan.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., MT menegaskan bahwa cek fisik merupakan pintu awal dalam seluruh proses registrasi kendaraan.
“Petugas kami membantu wajib pajak dari tahap awal sampai selesai. kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan lengkap—mulai pengecekan kendaraan, verifikasi data, hingga penerbitan plat baru—semua dilakukan secara jelas dan transparan,” ujarnya.
Setelah tahap cek fisik selesai, pemohon diarahkan menuju loket registrasi untuk proses input data. di sini, warga diberi penjelasan mengenai dokumen pendukung, syarat perpanjangan, hingga informasi pungutan resmi PNBP agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kanit Regident melalui Baur Samsat Aiptu Suwarno menjelaskan bahwa validasi data menjadi tahap penting sebelum stnk dan plat baru dicetak.
“Setiap data harus benar-benar sesuai. mulai dari hasil cek fisik, identitas pemilik, hingga dokumen kendaraan. kami jelaskan seluruh alur agar masyarakat memahami prosesnya sampai plat dan stnk baru diterbitkan,” terangnya.
Warga yang mengurus administrasi mengaku lebih tenang karena setiap langkah dijelaskan secara runtut oleh petugas. pelayanan yang ramah dan responsif membuat proses terasa lebih mudah dan tidak membingungkan.
Satlantas Polres Karanganyar berharap pendampingan menyeluruh ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan serta memastikan legalitas kendaraan tetap sah saat digunakan di jalan raya.
khnza haryati











Leave a Reply