Sragen – Solo Raya | Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI) menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) serta investigasi awal terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, untuk periode anggaran 2018 hingga 2025.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, menjelaskan bahwa hasil monev menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena diduga terdapat kejanggalan administrasi, tumpang tindih anggaran, hingga potensi pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun kegiatan yang masuk dalam hasil investigasi antara lain lanjutan pembangunan talud lapangan Tunggul tahun 2020 senilai Rp31.147.500, lanjutan atap lapangan futsal tahun 2020 sebesar Rp74.570.730, serta pembangunan ruko mondokan tahun 2022 dengan anggaran Rp79.624.000.
Pada tahun anggaran 2023, LAPAAN-RI mencatat kegiatan perbaikan taman desa senilai Rp98.195.700, pengembangan desa wisata sebesar Rp179.201.375, serta pembangunan satu unit ruko mondokan dengan anggaran Rp149.640.725. Sementara itu pada tahun 2024, tercatat perbaikan taman desa Rp40.888.000, pembangunan talud dan urug lapangan Rp99.579.000, pembangunan kolam renang Rp119.876.500, pembangunan ruko mondokan Rp118.600.200, serta pengurugan Lapangan Tawang sebesar Rp54.720.000,- dikutip dari kanalvisual.com Kamis (22/01/2026)
Dalam hasil penelusuran lapangan, tim LAPAAN-RI juga menemukan dugaan penggunaan material bekas pada pekerjaan pembangunan kios desa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, material bangunan tersebut berasal dari gedung futsal lama, sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kios desa tercantum bahwa material yang digunakan seharusnya material baru.
Selain itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan pengurugan lapangan dan pembangunan lapangan disebut berasal dari dana aspirasi. Hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman lanjutan untuk memastikan kesesuaian sumber anggaran dengan peruntukan dan mekanisme yang berlaku.
Joni menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat awal dan pihaknya secara resmi telah meminta petunjuk serta klarifikasi dari Pemerintah Desa Tunggul agar informasi yang disampaikan dalam agenda jumpa pers nantinya tetap berimbang dan objektif.
Sementara itu, Ketua Umum LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menyatakan bahwa klarifikasi merupakan tahapan penting sebelum lembaga mengambil sikap lanjutan. Ia menekankan bahwa pembenahan administrasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap RAB harus menjadi perhatian utama pemerintah desa.
Dalam komunikasi melalui sambungan seluler, Kepala Desa Tunggul disebut telah mengakui hasil investigasi awal yang disampaikan oleh tim LAPAAN-RI. Terkait keberadaan prasasti proyek, kepala desa menjelaskan bahwa prasasti tersebut belum dipasang dan masih ditumpuk di kantor desa.
Sekretaris Jenderal LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menambahkan bahwa lembaganya akan melanjutkan pendalaman terhadap sejumlah item temuan, termasuk evaluasi terkait BUMDes, sebelum menyampaikan sikap resmi lanjutan kepada publik.
Sementara itu, Suntoro, selaku kepala desa Tunggul saat di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan secara resmi serta belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemberitaan yang beredar.
“Terkait dugaan tidak adanya prasasti yang terpasang di tiap kegiatan dari tahun 2023-2025 beliau mengakui itu dan prasasti juga masih menumpuk di kantor desa. Kami akan segera memerintahkan untuk segera memasangnya,”tegasnya.
>> “Lebih lanjut, Heru Susanto, Camat Gondang saat ditemui media saat dikonfirmasi belum bisa memberikan statement apapun dan dari pihak kecamatan akan segera melakukan monev ke lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang telah beredar.
Harapan dari Masyarakat meminta dari pihak kecamatan maupun inspektorat kabupaten Sragen untuk segera melakukan auditor kelapangan agar tidak terjadi kesalahan/penyimpangan yang tidak diinginkan serta bisa untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerjanya. (Jian)











Leave a Reply