Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.
Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof Dr Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr.Nurul Azizah. Isinya mencakup pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan anggota TPPO.
Wakapolri menegaskan, TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.
Bedah buku dilakukan langsung oleh para penaggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dwiyono, Prof. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penaggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan kebijakan praktis karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.
Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, diharapkan masyarakat juga berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah. (Novie)











Leave a Reply