Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

IMG-20261013-WA0092

PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial K (16) yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi 14 anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pengungkapan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (13/10/2026), pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan itu turut dihadiri Kasubsi BKA Bapas Agustinus Franky Setiawan, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan PK Madya Bambang, S.H., M.H., serta Kepala Dinsos P3AKB dr. Aviani Tritanti Venusia, M.M.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 10 Oktober 2026. “Laporan resmi telah kami terima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Lokasi kejadian berada di lingkungan sekolah di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polisi masih mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.

Korban K (16) dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Menurut Kompol Dika, korban mengalami pendarahan pada bagian mulut serta pembengkakan di area wajah setelah kejadian tersebut. “Korban sempat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Kami juga memperhatikan kondisi psikologis korban agar memperoleh pendampingan yang diperlukan,” ungkapnya.

Terkait dugaan penyebab kejadian, polisi menyebut peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing anak. “Motif dan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” tegas Kompol Dika.

Baca Juga:  Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi pembayaran pengobatan dari RS KSH Pati tertanggal 9 Oktober 2026 dan satu potong kemeja lengan pendek berwarna putih milik korban. Sebanyak 14 anak diidentifikasi sebagai ABH dalam perkara tersebut. “Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum serta berkoordinasi untuk pemeriksaan psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengetahui dampak kejadian terhadap kondisi korban. Kompol Dika menegaskan bahwa kepentingan korban harus tetap diperhatikan selama proses hukum berjalan, termasuk kebutuhan pemulihan dan pendampingan.

Mengingat pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak, penanganan perkara dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kami menerapkan ketentuan khusus dalam penanganan perkara anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta proses hukum yang berlaku,” kata Kompol Dika.

Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 ayat (2), subsidair Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana sesuai unsur dan ayat yang diterapkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Kompol Dika.

Khnza Haryati

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Semarang Rutin Shalat Berjamaah dan Bangun Komunikasi dengan Warga
Polres Semarang_Polda Jateng - Membangun keamanan dan ketertiban masyarakat tidak…
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres…