Oknum Polresta Klaten Minta Uang Biaya Penangkapan Pencurian Mesin Stone Crusher, Warsito Desak Propam Bertindak

Keterangan Foto: Ilustrasi penanganan kasus dugaan pencurian dan perusakan mesin stone crusher di Klaten. Foto dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).

KLATEN, JATENG  – Penanganan laporan dugaan pencurian dan perusakan mesin stone crusher milik Sri Lestari, pemilik Depo Pasir MJS 06 di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, Sri Lestari mempertanyakan tindak lanjut perkara yang dilaporkannya setelah sejumlah orang yang diduga terlibat diamankan, tetapi kemudian dipulangkan.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Warsito selaku Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya. Ia mendesak agar penanganan perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota kepolisian diperiksa secara transparan.

Sri Lestari menjelaskan bahwa dugaan pencurian dan perusakan komponen mesin stone crusher milik usahanya berkaitan dengan kejadian pada 27, 28, 29, dan 30 Agustus 2026. Aktivitas pemotongan dan pengangkutan komponen mesin diketahui berlangsung pada 30 Agustus 2026.

Menurut keterangan Sri Lestari, sejumlah orang sempat diamankan setelah diduga tertangkap tangan pada 30 Agustus 2026. Namun, ia mempertanyakan alasan mereka kemudian dipulangkan dan bagaimana perkembangan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

 

Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima dengan nomor STPM/916/VIII/2026/Reskrim.

Sri Lestari berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan serta alasan hukum di balik keputusan terhadap orang-orang yang sempat diamankan.

Menanggapi persoalan tersebut, Warsito selaku Koordinator SMSI Solo Raya menyampaikan keprihatinannya atas keluhan Sri Lestari. Ia menilai laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Warsito menyampaikan persoalan itu saat berada di Polda Jawa Tengah dan bertemu dengan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto.

Baca Juga:  Kapolres Sukoharjo: Tim URC Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Galaxy Cellular 2, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

“Apabila benar terdapat anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, apalagi jika ada dugaan meminta uang kepada pelapor untuk keperluan penangkapan, hal ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terganggu akibat dugaan perilaku oknum,” tegas Warsito.

Ia meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polresta Klaten, termasuk memeriksa alasan sejumlah orang yang sempat diamankan kemudian dipulangkan.

Menurut Warsito, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Muncul Dugaan Permintaan Uang Biaya Penangkapan

Dalam keterangannya kepada Warsito di kantin Polda Jawa Tengah, Sri Lestari mengaku bahwa seorang oknum anggota Polresta Klaten yang disebutnya berinisial BH, dan diketahui menjabat sebagai Kanit Pidum, diduga pernah menghubunginya melalui telepon dan meminta uang dengan alasan biaya penangkapan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang. Dugaan permintaan uang itu belum dapat dinyatakan terbukti dan perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Warsito meminta agar dugaan tersebut tidak diabaikan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, ia mendesak agar penanganannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan penanganan perkara. Jika memang ada permintaan uang sebagaimana disampaikan korban, periksa secara objektif, telusuri bukti komunikasinya, dan tindak sesuai hukum apabila terbukti,” ujarnya.

Warsito mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kronologi penanganan laporan, status hukum orang-orang yang sempat diamankan, alasan mereka dipulangkan, serta kebenaran dugaan permintaan uang oleh anggota kepolisian.

Baca Juga:  Menjadi Korban Pengeroyokan, Gareng Tatak Lapor ke Polres Bantul

Ia juga meminta agar Sri Lestari memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya dan mekanisme pengaduan apabila merasa penanganan perkara tidak sesuai prosedur.

“Institusi Polri harus menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap pengaduan masyarakat harus diperiksa secara profesional. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, proses sesuai ketentuan. Sebaliknya, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Warsito.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan pemulangan sejumlah orang yang sebelumnya diamankan, perkembangan penyidikan, serta dugaan permintaan uang oleh anggota berinisial BH masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Polresta Klaten dan Polda Jawa Tengah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Klaten, anggota yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan sehingga pemilik usaha memperoleh kepastian atas laporan dugaan pencurian dan perusakan mesin stone crusher, sementara dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang sah.(Tim:Red)

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Bidpropam Polda Jateng Periksa Seluruh Personel, Pastikan Pengamanan Konser di Borobudur Berjalan Humanis dan Tanpa Senpi
Polda Jateng, Magelang  – Polda Jawa Tengah memastikan pelaksanaan pengamanan…
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Bikin Heboh Posko Ojol Faroka, Ngariung Bareng hingga Berbagi Sembako
Polresta Surakarta- Polda Jateng– Suasana penuh keakraban dan gelak tawa…
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Semarang Rutin Shalat Berjamaah dan Bangun Komunikasi dengan Warga
Polres Semarang_Polda Jateng - Membangun keamanan dan ketertiban masyarakat tidak…
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…