Dana BTT TPS Pasar Sepinggan Disorot, Publik Minta Transparansi

IMG-20261016-WA0018

BALIKPAPAN –Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Balikpapan untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan menjadi perhatian publik.

Pengelolaan anggaran tersebut perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan dana yang digunakan benar-benar sesuai peruntukan.

Sorotan terhadap proyek ini penting untuk mendorong keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran, rincian pekerjaan, mekanisme pencairan, serta kesesuaian antara progres fisik dan realisasi keuangan.

Namun, dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan TPS mencakup 97 petak baru dan perbaikan 22 petak, sehingga total terdapat 119 petak yang dinyatakan lolos verifikasi dari 250 petak terdampak kebakaran.

Progres fisik pembangunan dilaporkan telah mencapai sekitar 85 persen.

Penyelesaian pembangunan tersebut ditargetkan berlanjut hingga proses serah terima dari penyedia kepada Dinas Perdagangan pada 1 November 2026.

Setelah itu, dokumen terkait akan dilaporkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk tahapan administrasi pencairan dana BTT.

Sementara itu, pedagang diperkirakan baru dapat menempati TPS pada Januari 2027, setelah proses audit, pemeriksaan, dan penyelesaian administrasi.

Jadwal tersebut menjadi perhatian mengingat para pedagang membutuhkan kepastian tempat usaha agar dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi pascakebakaran.

Transparansi Anggaran Jadi Kunci

Dalam penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah, keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran, kontrak pekerjaan, pelaksana proyek, spesifikasi teknis, serta progres pembayaran menjadi hal penting untuk memastikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan 119 petak yang lolos verifikasi dari total 250 petak terdampak.

Kriteria verifikasi harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan pembagian fasilitas kepada para pedagang korban kebakaran.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Selain itu, progres fisik sekitar 85 persen perlu dicermati bersama dokumen pekerjaan dan realisasi keuangan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, hal tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang sah.

Tiga Syarat Pedagang Penerima TPS

Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menetapkan tiga persyaratan utama bagi pedagang yang berhak menempati TPS, yakni:

1.Memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB).

2.Tercatat aktif berjualan sebelum kebakaran terjadi.

3.Tidak memiliki tunggakan retribusi, dengan pedagang diimbau melunasi kewajiban yang masih tersisa.

Persyaratan tersebut perlu diterapkan secara konsisten dan transparan agar penempatan TPS tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan baru di kalangan pedagang terdampak.

Dorong Pengawasan dan Klarifikasi

Untuk memastikan pengelolaan dana BTT berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan dan BKAD perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai anggaran, dasar penggunaan dana BTT, proses pengadaan, progres pembayaran, serta hasil pemeriksaan administrasi dan teknis.

Aparat pengawasan internal pemerintah juga dapat melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

Jika terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai temuan resmi yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Karena itu, dugaan penyimpangan harus tetap ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Masyarakat berharap pembangunan TPS bagi korban kebakaran Pasar Sepinggan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar kualitas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi menjadi penting agar dana publik benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha.

SEBARKAN
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
*Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan
Jawa Tengah - Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti arahan Presiden…
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Polda Jateng – Kota Semarang | Kabid Humas Polda Jawa…
Analisa kemungkinan KPK akan OTT lagi di Jawa Tengah setelah OTT di Kab. Klaten
Kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali melakukan Operasi Tangkap…
Ember Disebut sebagai Barang Bukti KPK dalam Kasus di Klaten, 10 Orang Jalani Pemeriksaan
KLATEN, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan…
Geusyik Ceubrek Dahri Klarifikasi Isu Dugaan Pemotongan Bantuan, Sebut Dana Hasil Musyawarah untuk Warga yang Belum Menerima
ACEH UTARA, 16 Oktober 2026 — Geusyik Gampong Ceubrek, Kecamatan…
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Pendekatan Humanis
ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah menyiapkan personel untuk memberikan…
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol…
Kapolres Lhokseumawe Pertegas Pesan Kapolri: Personel Wajib Bergerak, Masyarakat Harus Dilayani dengan Baik
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.,…
Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor
Polda Jateng - Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…