Karanganyar — Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Karanganyar menyatakan sikap tegas dalam mengawali proses hukum perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sikap tersebut disampaikan oleh pengurus Barindo, Tukino Muhadi, menyusul ketidakhadiran Saksi kunci dalam pernikahan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, Saksi bernama Juliyatmono kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Tercatat, yang bersangkutan sudah dua kali berturut-turut mangkir dari panggilan konferensi tanpa alasan yang sah.
Menyikapi hal tersebut, Barindo mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera mengambil langkah tegas. Tukino Muhadi menegaskan, pemanggilan terhadap Saksi Juliyatmono ke depan hendaknya dilakukan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Hukum berlaku mengikat dan tidak boleh tebang pilih, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang membuka kebenaran materiil secara menyeluruh,” tegas Tukino.
Barindo mengingatkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila seorang saksi yang dipanggil secara patut sebanyak dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim ketua sidang memberi wewenang memerintahkan agar saksi tersebut dibawa secara paksa ke konferensi melalui pemanggilan umum atau penyidik.
Selain itu, ketidakhadiran Saksi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir dan memberikan keterangan dapat diancam dengan pidana penjara.
Lebih lanjut, Barindo memaparkan adanya dugaan aliran dana hasil korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang diterima oleh Saksi Juliyatmono, yang diketahui merupakan Bupati Karanganyar periode 2013–2023. Fakta tersebut dinilai memperkuat alasan bagi Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim untuk mendalami status hukum yang bersangkutan.
“Apabila dalam proses persidangan terungkap bukti-bukti yang cukup kuat bahwa Saksi terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi, maka statusnya dapat meningkat, tidak lagi sebagai Saksi, melainkan tersangka atau bahkan terdakwa dalam berkas perkara terpisah,” jelas Tukino.
Barindo menilai, ketidakhadiran Juliyatmono setelah dua kali pemanggilan secara sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Oleh karena itu, meminta pemerintah segera mengeluarkan perintah panggilan paksa demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Khanza Haryati











Leave a Reply