Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam

IMG-20260430-WA0325

Salatiga, Jateng – Dugaan praktik pengangsu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau terjadi di SPBU 44.507.14, Jalan Patimura No. 62A, Kelurahan Sidorejo, pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat antrean sejumlah kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan penerima solar subsidi. Kendaraan yang mengantre didominasi truk, mobil box, hingga minibus jenis Panther.

Yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar. Modifikasi semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik penampungan BBM dalam jumlah tidak wajar.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangsu yang melibatkan oknum tertentu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam memuluskan praktik tersebut, meski hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, petugas di lokasi terlihat enggan memberikan keterangan dan menunjukkan sikap tertutup. Respons tersebut justru menambah kecurigaan atas aktivitas yang terjadi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika dalam praktiknya terbukti menimbulkan kerugian negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan mencakup pengecekan rekaman CCTV pada waktu kejadian, guna mengidentifikasi kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga:  PWI Kabupaten Semarang Dilantik, Ketua PWI Jateng Ingatkan Wartawan Tetap Kritis dan Solid

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.

 

(Tim Redaksi)

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
PWI Kabupaten Semarang Dilantik, Ketua PWI Jateng Ingatkan Wartawan Tetap Kritis dan Solid
UNGARAN, JATENG  - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang…
Saksi Ahli di PN Ungaran Soroti Penetapan Tersangka: Pasal yang Belum Berlaku Dinilai Tak Bisa Jadi Dasar
KABUPATEN SEMARANG, JATENG  — Persoalan dasar hukum penetapan tersangka menjadi…
Suksesi FKSB Semarang 2026-2030, Gus Syafri Dorong Ormas Jadi Jembatan Aspirasi Warga
SEMARANG, JATENG - Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) Kota…
Outlet 23 Sragen Disorot, Dugaan Penjualan Minol Tanpa Izin hingga Keterlibatan Oknum TNI dan Polres 
SRAGEN, JATENG — Aktivitas Outlet 23 di Kabupaten Sragen menjadi…
Kerupuk Tiram Timbulsloko Dorong Ekonomi Kreatif Pesisir
Demak, Jateng – Perempuan pesisir Desa Wisata Timbulsloko, Kecamatan Sayung,…
Peringati Hut TNI dan Hut Kodam IV/Dip, Kodim Sragen gelar donor darah 
Sragen, Jateng - Dalam rangka Memperingati HUT ke-81 TNI dan…
Disnaker Tegaskan Pemecatan Pegawai PDAM Sragen Dipersoalkan, Dirut Diminta Bertanggung Jawab
SRAGEN, JATENG — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang…
Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen
SRAGEN, Jateng  - Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali meresahkan…
Kunjungan Kerja Tim Laksana di Sengrong Boyolali, Bahas Inovasi, Kualitas dan Pengembangan Industri Bus
BOYOLALI, JATENG — Kunjungan kerja tim dilakukan di wilayah Sengrong,…
Ketua SMSI Jawa Tengah Apresiasi Kekompakan SMSI Solo Raya
SOLO, Jateng  — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa…