Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

IMG-20260722-WA0028

Cilacap, Jateng  // Rabu, 22/7/2026. Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Komite Talenta menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan talent scouting untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

 

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang Pelaksanaan dan Pemanggilan Peserta Talent Scouting Manajemen Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, terdapat lima pejabat yang dipanggil mengikuti tahapan seleksi, yakni:

1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.

2. Arida Puji Hastuti, S.P., M.M.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si.

 

Namun, sejumlah kalangan menilai terdapat persoalan dalam proses tersebut. Mereka menduga ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan seleksi.

 

Adapun aturan yang menjadi acuan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

 

Aktivis asal Cilacap, Ekanto, menyebut proses seleksi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait batas usia peserta yang tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman resmi.

Menurutnya, Komite Talenta diduga menggunakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur batas usia maksimal 58 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun, ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa calon Sekretaris Daerah harus memenuhi batas usia tertentu pada saat pelantikan. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan aturan yang digunakan dalam proses seleksi.

“Apakah ini hanya persoalan administratif atau terdapat aturan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, tentu perlu dijelaskan oleh panitia agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga muncul terkait tidak diikutsertakannya sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka terhadap pejabat yang dimaksud.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyebut bahwa pejabat-pejabat tersebut hanya pernah dimintai keterangan dan belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas berbagai polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta Komite Talenta dan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, serta kriteria penetapan peserta.

Mereka juga mendesak agar seluruh tahapan seleksi ditinjau kembali guna memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Komite Talenta maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut. (*)

SEBARKAN
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
AKBP Deni Septiawan Resmi Pimpin Polres Wonogiri, AKBP Haris Munandar Hasyim Alih Tugas di Polda Jateng
WONOGIRI - Suasana haru mewarnai pelepasan AKBP Haris Munandar Hasyim,…
*Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan
Jawa Tengah - Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti arahan Presiden…
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Polda Jateng – Kota Semarang | Kabid Humas Polda Jawa…
Analisa kemungkinan KPK akan OTT lagi di Jawa Tengah setelah OTT di Kab. Klaten
Kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali melakukan Operasi Tangkap…
Ember Disebut sebagai Barang Bukti KPK dalam Kasus di Klaten, 10 Orang Jalani Pemeriksaan
KLATEN, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan…
Dana BTT TPS Pasar Sepinggan Disorot, Publik Minta Transparansi
BALIKPAPAN –Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Balikpapan…
SPOILER HASUT: Rere Tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut
SuaraRI.com — Setelah beberapa hari tayang di bioskop, film horor-misteri…
Geusyik Ceubrek Dahri Klarifikasi Isu Dugaan Pemotongan Bantuan, Sebut Dana Hasil Musyawarah untuk Warga yang Belum Menerima
ACEH UTARA, 16 Oktober 2026 — Geusyik Gampong Ceubrek, Kecamatan…
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Pendekatan Humanis
ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah menyiapkan personel untuk memberikan…