Polres Karanganyar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, Kerugian Capai Belasan Miliar

IMG-20260930-WA0195(1)

KARANGANYAR, JATENG – Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan dua perkara yang berkaitan dengan Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia. Dari kedua perkara tersebut, polisi mencatat kerugian anggota mencapai belasan miliar rupiah.

Penanganan perkara itu disampaikan dalam pers release Polres Karanganyar saat gelar barang bukti perkara pidana umum (pidum) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).

Kanit III Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, menjelaskan, untuk perkara Koperasi Alfa Dinar, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LG selaku ketua pengurus, S sebagai bendahara, dan SH selaku sekretaris.

Perkara tersebut bermula pada 2025 ketika sejumlah masyarakat ditawari produk deposito berjangka dengan iming-iming keuntungan melalui skema bagi hasil antara 0,3 persen hingga 1,5 persen.

Persoalan muncul ketika deposito memasuki masa jatuh tempo. Sejumlah nasabah mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok maupun bagi hasil yang dijanjikan. Kepada nasabah, disebutkan berbagai alasan, di antaranya brankas dalam kondisi kosong maupun dana kegiatan yang belum cair.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sekitar 18 barang bukti dari perkara Alfa Dinar. Di antaranya uang tunai sebesar Rp41.895.000 serta tujuh sertifikat hak milik (SHM).

Tujuh SHM tersebut masing-masing terdiri dari satu objek di Surakarta, satu di Sukoharjo, empat di Ponorogo dan satu di Karanganyar. Polisi masih mendalami keterkaitan sertifikat-sertifikat tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, dalam perkara Koperasi Dinar Mulia, penyidik menetapkan satu orang berinisial UM sebagai tersangka. Jumlah korban yang telah tercatat mencapai 134 orang, dengan total kerugian sekitar Rp15,57 miliar.

“Untuk yang Dinar Mulia, dari dua laporan polisi kerugiannya kurang lebih Rp1,5 miliar, walaupun masih ada korban lainnya,” jelas Iptu Anjar dalam pers release tersebut.

Baca Juga:  Cetak Wadah Positif Tekan Angka Tawuran, Polres Purworejo Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mabar Mobile Legends

Dalam perkara Dinar Mulia, polisi menyita sekitar 91 barang bukti. Modus yang digunakan disebut memiliki kemiripan, yakni menawarkan keuntungan kepada masyarakat melalui skema bagi hasil.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana anggota untuk pembelian aset tanpa persetujuan anggota. Selain itu, bisnis emas diduga turut digunakan untuk meyakinkan masyarakat agar bersedia menempatkan dananya.

“Itu salah satu modus untuk meyakinkan korban,” kata Anjar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka dalam dua perkara tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, para tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali dalam sepekan kepada penyidik.

Polres Karanganyar memastikan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan mekanisme pengelolaan dana sebelum menyerahkan uang kepada pihak maupun lembaga tertentu.

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Semarang Rutin Shalat Berjamaah dan Bangun Komunikasi dengan Warga
Polres Semarang_Polda Jateng - Membangun keamanan dan ketertiban masyarakat tidak…
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…