Diduga Cacat Hukum, Proses Seleksi Talenta Sekretaris Daerah Cilacap Dipertanyakan

IMG-20260720-WA0009

CILACAP, JATENG  – Proses pelaksanaan dan pemanggilan peserta Pemetaan dan Penjajakan Talenta (Talent Scouting) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2026 disorot kuat karena diduga memiliki kelemahan hukum dan tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terungkap merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai peserta dalam proses ini, yaitu:

1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.

2. Arida Puji Hastuti, S.P., MM.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si.

 

Namun, dari kelima nama tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa 2 peserta yang berinisial T dan JP tidak memenuhi syarat utama yang ditetapkan peraturan. Kedua peserta tersebut diduga lahir pada tahun 1969, sehingga usianya melebihi batas ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai syarat pengisian JPT Pratama tertuang secara jelas dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa calon pejabat JPT Pratama harus memenuhi syarat antara lain:

Paling tinggi berusia 56 tahun;

– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV;

– Memiliki pengalaman jabatan terkait paling kurang 5 tahun secara kumulatif;

– Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun; serta memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.

 

Dalam pasal tersebut juga ditegaskan, setiap penyimpangan atau pengecualian dari syarat-syarat di atas hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  LETKOL RICKY SERAHKAN TONGKAT KOMANDO KODIM 0725/ SRAGEN KEPADA LETKOL DINDIN

 

Dugaan Proses Hanya Formalitas

Berdasarkan keterangan narasumber yang dimintai kerahasiaan identitasnya demi keamanan, proses yang sedang berjalan ini diduga hanya bersifat formalitas belaka.

“Sudah ada nama yang disiapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah, yaitu Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah yang sedang menjabat saat ini. Seleksi ini hanya dijalankan sekadar untuk memenuhi prosedur saja,” ujar narasumber tersebut.

Selain itu muncul dugaan bahwa pendaftaran tidak dilaksanakan secara terbuka sebagaimana asas tata kelola pemerintahan yang baik. Komite Penjajakan Talenta pun diduga telah menerima arahan untuk hanya memasukkan nama-nama yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait dengan dimasukkannya dua peserta yang usianya tidak memenuhi syarat, narasumber menduga hal itu dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar kedua peserta tersebut tidak dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya, sehingga yang tersisa dan ditetapkan sebagai pemenang adalah nama yang telah ditetapkan dari awal.

“Bagaimana Kabupaten Cilacap dapat berkembang dan dikelola dengan baik, jika sejak awal proses pengisian jabatan strategis sudah disusun berdasarkan kesepakatan tertutup yang melanggar aturan?” tambahnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas pengelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Cilacap. Kinerja Wakil Bupati dan Plt. Sekretaris Daerah pun dinilai kurang memahami aturan administrasi kepegawaian, terlihat dari dugaan kesalahan dalam pembentukan Komite Penjajakan Talenta yang seharusnya memahami sepenuhnya peraturan yang berlaku.

 

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Menyusul berbagai temuan dan dugaan penyimpangan tersebut, narasumber meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera membatalkan proses Pemetaan dan Penjajakan Talenta JPT Pratama Sekretaris Daerah yang sedang berlangsung.

Apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, ia menyatakan akan menyampaikan laporan resmi dan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna meminta pemeriksaan dan tindakan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pencarian Hari ke-6, Prajurit Kodam IV/Diponegoro dan Tim Gabungan Terus Lakukan Evakuasi Korban Longsor di Banjarnegara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Cilacap maupun Komite Penjajakan Talenta terkait dengan dugaan penyimpangan ini.

SEBARKAN
Tag:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait
Leher Hampir Putus Tersangkut Kabel WiFi di Gemolong, Korban Minta Pemilik Bertanggung Jawab
SRAGEN, SuaraRI.com — Kabel jaringan internet atau WiFi yang menjuntai…
Gerak Cepat Tangani Kasus Penusukan, Kinerja Polsek Teras Polres Boyolali Layak Diapresiasi
BOYOLALI, SuaraRI.com — Kinerja jajaran Polsek Teras, Polres Boyolali, dalam…
Berita Dugaan Pungli di Satpas Polres Subang oleh Suarapribumi.co.id Bersifat Sepihak Tanpa Upaya Konfirmasi Kebenaran
Subang, Jabar  - Pemberitaan miring dan subyektif dari media online,…
Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Jakarta, 19 Agustus 2026 — Pemerintah terus memperkuat langkah tanggap…
Polisi Gerak Cepat, Pencurian Kamera Rp30 Juta di Tawangsari Berhasil Diungkap Sehari
Sukoharjo, 18 Agustus 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC)…
Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM
Jakarta, SuaraRI.com  | Kasus Viral Penyekapan oleh oknum karyawan Pedal…
Tersangka Penipuan Miliaran Sudah Ditetapkan, Tapi Belum Ditahan: Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polda Jambi?
JAMBI, SuaraRI.com  – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai…
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi
Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala…
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah  – Kepala Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan,…
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Jambi, SuaraRI.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang…