Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan

IMG-20260729-WA0117

Jambi, SuaraRI.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.054.904.000 yang dilaporkan seorang lansia bernama Arifin memasuki babak baru. Pasangan suami istri berinisial F dan E, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis sarang burung walet, kini telah berstatus tersangka.

Kabar penetapan tersangka tersebut disambut haru oleh Arifin beserta keluarga dan tim pendamping hukumnya. Mereka menilai perkembangan itu menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum serta memberikan harapan adanya kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025, yang dilaporkan Arifin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli sarang burung walet.

Perkara tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Berawal dari kepercayaan

Menurut kronologi yang disampaikan korban, persoalan bermula pada 20 April 2024, ketika dirinya bertemu dengan pasangan pengusaha tersebut. Dalam pertemuan itu, korban ditawari peluang investasi sekaligus kerja sama pembelian dan penjualan sarang burung walet.

Korban diminta menyediakan modal untuk pembelian sarang burung walet, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak terlapor. Keuntungan dijanjikan akan dibagi setelah barang berhasil dipasarkan.

Pada tahap awal, kerja sama tersebut disebut berjalan lancar. Beberapa kali modal yang disetorkan korban dikembalikan beserta keuntungan sebagaimana dijanjikan. Kondisi itu membuat korban semakin percaya sehingga kembali mengucurkan dana dalam jumlah yang lebih besar.

 

Namun memasuki awal tahun 2025, situasi mulai berubah

Pada 17 Januari 2025, menurut korban, salah satu terlapor kembali meminta dana dengan alasan terdapat stok sarang burung walet yang harus segera dibeli agar tidak direbut pihak lain. Permintaan dana kemudian berlanjut dalam beberapa kesempatan dengan alasan transaksi yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Dua Pria Diamankan dengan 10,63 Gram Sabu

Karena merasa telah memiliki hubungan bisnis yang baik, korban kembali mentransfer uang hingga total dana yang diserahkan mencapai Rp1.054.904.000.

 

Dana tak kunjung kembali

Permasalahan muncul ketika modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima korban. Dana yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan.

Saat korban meminta pertanggungjawaban, menurut keterangannya, para terlapor beberapa kali memberikan alasan yang berbeda, mulai dari pembeli berada di luar negeri, transaksi belum selesai, hingga mengaku mengalami kerugian usaha.

Korban mengaku tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

Korban mengaku tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun komunikasi disebut semakin sulit dilakukan.

 

Telepon tidak diangkat

Pesan WhatsApp tidak dibalas

 

Bahkan ketika korban mendatangi kediaman pasangan tersebut, rumah dalam keadaan kosong. Orang tua salah satu terlapor disebut menyampaikan bahwa pasangan tersebut sedang menjalankan ibadah umrah.

IMG 20260729 WA0118

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum.

 

“Saya sangat kecewa. Saya hanya ingin modal saya kembali. Nilainya sangat besar bagi saya. Saya merasa kepercayaan saya disalahgunakan. Ketika saya meminta hak saya, justru komunikasi terputus,” ujar Arifin.

 

Apresiasi kepada penyidik

Pendamping korban, Darma Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.

Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ia menyebut penetapan tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Bapak Irwasda Polda Jambi, Tim Bagwassidik Polda Jambi, dan seluruh penyidik Unit Jatanras Polda Jambi yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat hingga perkara ini berkembang dan para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Bidpropam Polda Jateng Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Wonogiri

 

Pelapor minta penahanan

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

Menurut pihak pelapor, permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

Meski demikian, pihak pelapor menilai proses hukum belum selesai. Mereka meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan dalam hukum acara pidana, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran adanya potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, yakni kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana yang sama.

“Kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Kami ingin proses hukum berjalan maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata perwakilan pelapor.

 

Jadi sorotan publik

Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar serta melibatkan seorang korban lanjut usia. Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan para tersangka telah berdampak serius terhadap kondisi usaha korban.

Sejumlah aktivis hukum dan kalangan media turut mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum, termasuk apabila nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Kami percaya institusi Polda Jambi akan tetap berdiri di atas hukum, bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tegas perwakilan pelapor kepada awak media.

Baca Juga:  Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres…