Polres Wonogiri Ungkap Penyalahgunaan Pertalite, 2.625 Liter Diamankan

IMG-20261007-WA0234

Wonogiri, Jateng – Jajaran Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Polisi mengamankan seorang tersangka beserta ribuan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres Wonogiri serta awak media.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bulukerto, sebagai tersangka. Kasus tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bulukerto.

Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka di Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto.

“Petugas menemukan dan mengamankan BBM jenis Pertalite yang disimpan tersangka. Total kurang lebih 2.625 liter,” ujar Kapolres Wonogiri dalam konferensi pers.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Pickup warna hitam yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa dan selang untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan.

Modus yang digunakan tersangka yakni membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode MyPertamina dan nomor polisi kendaraan yang berbeda dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Dengan menggunakan beberapa barcode tersebut, pelaki dapat membeli BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak. Pertalite yang telah terkumpul kemudian dipindahkan ke galon dan jerigen untuk selanjutnya dijual kepada pembeli yang memesan. BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

Baca Juga:  Patroli Malam Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan di Titik Rawan

Selain BBM dan kendaraan yang telah dimodifikasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit HP Redmi, 5 pelat nomor kendaraan, 5 barcode MyPertamina, 70 galon kapasitas 15 liter, serta 45 jerigen kapasitas 35 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolres Wonogiri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres…