Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

IMG-20260722-WA0028

Cilacap, Jateng  // Rabu, 22/7/2026. Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Komite Talenta menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan talent scouting untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

 

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang Pelaksanaan dan Pemanggilan Peserta Talent Scouting Manajemen Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, terdapat lima pejabat yang dipanggil mengikuti tahapan seleksi, yakni:

1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.

2. Arida Puji Hastuti, S.P., M.M.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si.

 

Namun, sejumlah kalangan menilai terdapat persoalan dalam proses tersebut. Mereka menduga ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan seleksi.

 

Adapun aturan yang menjadi acuan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

 

Aktivis asal Cilacap, Ekanto, menyebut proses seleksi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait batas usia peserta yang tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman resmi.

Menurutnya, Komite Talenta diduga menggunakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur batas usia maksimal 58 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun, ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa calon Sekretaris Daerah harus memenuhi batas usia tertentu pada saat pelantikan. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan aturan yang digunakan dalam proses seleksi.

“Apakah ini hanya persoalan administratif atau terdapat aturan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, tentu perlu dijelaskan oleh panitia agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga muncul terkait tidak diikutsertakannya sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka terhadap pejabat yang dimaksud.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyebut bahwa pejabat-pejabat tersebut hanya pernah dimintai keterangan dan belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas berbagai polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta Komite Talenta dan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, serta kriteria penetapan peserta.

Mereka juga mendesak agar seluruh tahapan seleksi ditinjau kembali guna memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Komite Talenta maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut. (*)

SEBARKAN
Tag:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait
Leher Hampir Putus Tersangkut Kabel WiFi di Gemolong, Korban Minta Pemilik Bertanggung Jawab
SRAGEN, SuaraRI.com — Kabel jaringan internet atau WiFi yang menjuntai…
Gerak Cepat Tangani Kasus Penusukan, Kinerja Polsek Teras Polres Boyolali Layak Diapresiasi
BOYOLALI, SuaraRI.com — Kinerja jajaran Polsek Teras, Polres Boyolali, dalam…
Berita Dugaan Pungli di Satpas Polres Subang oleh Suarapribumi.co.id Bersifat Sepihak Tanpa Upaya Konfirmasi Kebenaran
Subang, Jabar  - Pemberitaan miring dan subyektif dari media online,…
Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Jakarta, 19 Agustus 2026 — Pemerintah terus memperkuat langkah tanggap…
Polisi Gerak Cepat, Pencurian Kamera Rp30 Juta di Tawangsari Berhasil Diungkap Sehari
Sukoharjo, 18 Agustus 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC)…
Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM
Jakarta, SuaraRI.com  | Kasus Viral Penyekapan oleh oknum karyawan Pedal…
Tersangka Penipuan Miliaran Sudah Ditetapkan, Tapi Belum Ditahan: Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polda Jambi?
JAMBI, SuaraRI.com  – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai…
Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kab. TTS Diujung Tanduk. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jangan Ada Agenda Tersembunyi
Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala…
Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah  – Kepala Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan,…
Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Jadi Tersangka, Pelapor Minta Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan
Jambi, SuaraRI.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang…