GMPK Tegas: Pembangunan Wajib Kantongi PBG Sebelum Konstruksi, Pemkot Salatiga Diminta Bertindak

IMG-20260514-WA0112

Salatiga, Jateng — LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Penegasan itu disampaikan menyusul klarifikasi pihak UIN Salatiga yang mengakui proses PBG proyek pembangunan kampus masih dalam tahap pengajuan dan revisi di Dinas PUPR.

Ketua DPD Jawa Tengah GMPK, Purwanto, menilai penjelasan pihak kampus justru memperjelas bahwa proyek pembangunan tetap berjalan meski izin PBG belum terbit.

“Dari jawaban pihak kampus, jelas disebutkan bahwa PBG masih dalam proses pengajuan dan revisi. Artinya pembangunan diduga sudah berjalan sebelum PBG diterbitkan. Padahal aturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi,” tegas Purwanto, Kamis (14/5/2026).

Menurut GMPK, kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pelaksanaan konstruksi baru dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa PBG wajib diajukan dan dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

“Kalau pembangunan sudah berjalan sementara PBG masih proses revisi, maka hal ini patut dipertanyakan. Pemerintah daerah seharusnya memahami sekaligus menegakkan aturan tersebut,” ujar Purwanto.

GMPK juga menyoroti dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Dr Rajiman Solo, Pengendara Sepeda Ontel Meninggal Dunia

Menurut Purwanto, persoalan K3 tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pekerja dan merupakan kewajiban penyedia jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Sebelumnya, pihak UIN Salatiga melalui Wakil Rektor telah menyampaikan klarifikasi kepada Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., yang kemudian diteruskan kepada awak media dan GMPK melalui pesan WhatsApp setelah ramainya pemberitaan serta surat resmi yang dikirim kepada Pemkot Salatiga.”

Dalam penjelasannya, pihak kampus menyebut pengajuan PBG telah dilakukan sejak Oktober 2024 dan telah beberapa kali mengikuti sidang di Dinas PUPR. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah revisi administrasi dan teknis yang harus diperbaiki oleh konsultan perencana.

Terkait K3, pihak kampus mengaku perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan oleh penyedia jasa. Namun di lapangan, pekerja disebut sering tidak menggunakan perlengkapan tersebut secara disiplin.

Atas kondisi itu, GMPK meminta Pemerintah Kota Salatiga dan dinas terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan lapangan.

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap proyek yang izinnya belum selesai tetapi pembangunan terus berjalan. Aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi keselamatan pekerja dan kepastian hukum,” pungkas Purwanto. (*)

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres…