Nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi Melapor ke Polres Salatiga, Kerugian Capai Rp 318 Juta

IMG-20260519-WA0175

Salatiga, Jateng – Koperasi Jaya Eka Sakti resmi dilaporkan sejumlah nasabah ke Polres Salatiga atas dugaan penipuan dan gagal pencairan dana simpanan maupun deposito, Selasa (19/5/2026).

Laporan tersebut muncul setelah para nasabah mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan sejak tahun 2022. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 318.635.345.

 

Para pelapor di antaranya:

Surati, warga Karanglo RT 14/RW 02, Barukan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian sebesar Rp 184.191.490.

Siti Asiyah, warga Karanglo RT 17/RW 03, Barukan, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian Rp 19.443.855.

Erlina Sulistyowati, warga Karangbolo RT 03/RW 07, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian Rp 115.000.000.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/349/V/2026/SPKT, para pelapor diketahui mulai menabung dan melakukan deposito di Koperasi Jaya Eka Sakti sejak tahun 2017 dengan sistem setoran bertahap dan deposito berkala.

Namun sejak tahun 2022, para nasabah mengaku mulai mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana mereka. Pihak koperasi disebut berulang kali hanya memberikan janji tanpa kepastian pembayaran.

Ketua DPD Jateng Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Elman Sirait Ir bersama sejumlah pengurus dan media online yang tergabung dalam AWPI Jateng, serta M Soleh Kabid Investigasi GNP Tipikor DPW Jateng turut mendampingi para pelapor saat membuat laporan di SPKT Polres Salatiga.

Koperasi Jaya Eka Sakti diketahui beralamat di Jalan Argo Boga No.12, Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50732. Dalam laporan tersebut, pemilik koperasi disebut bernama Nina.

“Saat ini Kantor Koperasi tersebut telah berhenti beroperasi, setelah banyak nasabahnya yang mencapai ribuan mengalami gagal bayar.”

Para pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan para nasabah. (*)

Baca Juga:  GMPK Tegas: Pembangunan Wajib Kantongi PBG Sebelum Konstruksi, Pemkot Salatiga Diminta Bertindak
SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres…