Diduga Ada Kelalaian Pengawasan ESDM, Aktivitas Tambang di Delik Tuntang Kabupaten Semarang Kian Disorot dari Legalitas hingga Kerusakan Infrastruktur

IMG-20260622-WA0022

Kabupaten Semarang, Jateng  // Senin, 22 Juni 2026 — Polemik aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus berkembang dan memunculkan sorotan serius dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya ramai diberitakan media pada Selasa (16/6/2026) terkait keluhan masyarakat atas kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang, investigasi lapangan lanjutan pada Kamis (18/6/2026) justru menemukan persoalan baru yang mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan izin pertambangan.

Mengutip pemberitaan pada 16 Juni 2026, aktivitas tambang yang dikelola sebelumnya telah mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sorotan muncul akibat operasional dump truck pengangkut material yang diduga membawa muatan berlebih, tidak menggunakan penutup terpal, menyebabkan material berceceran di jalan umum, menimbulkan debu tebal, serta memicu kerusakan akses jalan desa yang digunakan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, sebelumnya memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. DPRD memberi batas waktu hingga Juli 2026 dan membuka kemungkinan peninjauan ulang izin apabila perusahaan dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap warga terdampak.

Namun persoalan tidak berhenti pada dampak operasional semata.

Pada Kamis (18/6/2026), hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media bersama menemukan fakta baru yang memunculkan tanda tanya terhadap aspek legalitas wilayah tambang tersebut.

Pengelola lapangan bernama Tarno menunjukkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas wilayah izin sekitar 5,48 hektare. Tarno menjelaskan bahwa dua titik aktivitas tambang yang saat ini berjalan masih berada dalam satu izin resmi dan satu kesatuan koordinat.

Namun ketika tim investigasi melakukan penelusuran langsung pada area yang berada di antara dua titik tambang aktif tersebut, ditemukan adanya sebidang lahan yang hingga kini belum berhasil dibebaskan oleh pihak pengelola.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Dalami Dugaan Praktik Pelayanan Kesehatan Ilegal di Jalan Kaligarang

Tarno mengakui bahwa pemilik lahan di area tersebut belum bersedia melepas tanah karena belum terjadi kesepakatan harga, sehingga proses pembebasan lahan belum selesai sepenuhnya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terhadap proses verifikasi administrasi oleh saat menerbitkan izin SIPB, mengingat dalam area yang diklaim masuk wilayah izin ternyata masih terdapat lahan yang penguasaannya belum sepenuhnya dikuasai pihak perusahaan.

Dalam investigasi di lokasi, tim juga mencatat aktivitas operasional pertambangan dilakukan dengan intensitas cukup besar. Setidaknya terlihat empat unit alat berat excavator berukuran besar yang aktif berada di area tambang untuk kegiatan pengerukan material.

 

Ketika disinggung terkait distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak industri yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut, pengelola Tarno menyampaikan bahwa persoalan pengadaan maupun distribusi solar industri bukan menjadi tanggung jawab pihaknya secara langsung.

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, Tarno menjelaskan bahwa kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PT IND selaku pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Keterangan ini membuka pertanyaan lanjutan mengenai rantai distribusi bahan bakar industri yang digunakan dalam kegiatan operasional tambang, termasuk mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi alat berat yang beroperasi di lapangan.

Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang terus bertambah. Warga mengadukan kondisi jalan desa yang mengalami kerusakan akibat intensitas keluar masuk dump truck pengangkut material bertonase besar. Selain kerusakan badan jalan, debu tebal juga mulai mengganggu aktivitas warga sekitar.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah, khususnya , tidak hanya terhadap legalitas wilayah tambang, tetapi juga terhadap kepatuhan operasional perusahaan, dampak lingkungan, penggunaan infrastruktur publik, hingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas pendukung operasional di lapangan.

Baca Juga:  Wakil Panglima TNI Tutup Karya Bakti TNI TA 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan di Pandeglang

 

Sorotan utama: 

– Dua titik tambang diklaim berada dalam satu izin SIPB.

– Ada bidang lahan di tengah area izin yang belum berhasil dibebaskan.

– Pengelola mengakui proses pembebasan lahan belum selesai.

– Aktivitas tambang menggunakan empat excavator besar di lokasi.

– Pengelola menyebut distribusi solar industri menjadi tanggung jawab PT IND sebagai pemilik alat berat.

– Muncul dugaan lemahnya verifikasi administrasi izin oleh Dinas ESDM.

– Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat dump truck tambang.

– Debu dan gangguan lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar.

– Pemerintah diminta mengevaluasi legalitas serta keseluruhan operasional tambang.

 

Kasus tambang di Desa Delik kini berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Tidak lagi sekadar persoalan izin pertambangan, tetapi menyangkut pengawasan pemerintah, kepatuhan administrasi, dampak sosial terhadap masyarakat, hingga berbagai aspek operasional di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

 

-RED TIM

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
PWI Kabupaten Semarang Dilantik, Ketua PWI Jateng Ingatkan Wartawan Tetap Kritis dan Solid
UNGARAN, JATENG  - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang…
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…