GMPK Tegas: Pembangunan Wajib Kantongi PBG Sebelum Konstruksi, Pemkot Salatiga Diminta Bertindak

IMG-20260514-WA0112

Salatiga, Jateng — LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Penegasan itu disampaikan menyusul klarifikasi pihak UIN Salatiga yang mengakui proses PBG proyek pembangunan kampus masih dalam tahap pengajuan dan revisi di Dinas PUPR.

Ketua DPD Jawa Tengah GMPK, Purwanto, menilai penjelasan pihak kampus justru memperjelas bahwa proyek pembangunan tetap berjalan meski izin PBG belum terbit.

“Dari jawaban pihak kampus, jelas disebutkan bahwa PBG masih dalam proses pengajuan dan revisi. Artinya pembangunan diduga sudah berjalan sebelum PBG diterbitkan. Padahal aturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi,” tegas Purwanto, Kamis (14/5/2026).

Menurut GMPK, kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pelaksanaan konstruksi baru dapat dilakukan setelah PBG diterbitkan.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa PBG wajib diajukan dan dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

“Kalau pembangunan sudah berjalan sementara PBG masih proses revisi, maka hal ini patut dipertanyakan. Pemerintah daerah seharusnya memahami sekaligus menegakkan aturan tersebut,” ujar Purwanto.

GMPK juga menyoroti dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Karanganyar Permudah Proses Registrasi Kendaraan, Warga Didampingi hingga Plat Baru Terbit

Menurut Purwanto, persoalan K3 tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pekerja dan merupakan kewajiban penyedia jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Sebelumnya, pihak UIN Salatiga melalui Wakil Rektor telah menyampaikan klarifikasi kepada Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., yang kemudian diteruskan kepada awak media dan GMPK melalui pesan WhatsApp setelah ramainya pemberitaan serta surat resmi yang dikirim kepada Pemkot Salatiga.”

Dalam penjelasannya, pihak kampus menyebut pengajuan PBG telah dilakukan sejak Oktober 2024 dan telah beberapa kali mengikuti sidang di Dinas PUPR. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah revisi administrasi dan teknis yang harus diperbaiki oleh konsultan perencana.

Terkait K3, pihak kampus mengaku perlengkapan keselamatan kerja telah disediakan oleh penyedia jasa. Namun di lapangan, pekerja disebut sering tidak menggunakan perlengkapan tersebut secara disiplin.

Atas kondisi itu, GMPK meminta Pemerintah Kota Salatiga dan dinas terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan lapangan.

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap proyek yang izinnya belum selesai tetapi pembangunan terus berjalan. Aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih demi keselamatan pekerja dan kepastian hukum,” pungkas Purwanto. (*)

SEBARKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait
Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum di Polsek Selo Boyolali
Boyolali, Jateng  – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di…
Polantas Menyapa, Satlantas Karanganyar Ajak Masyarakat Urus BPKB Secara Mandiri dan Transparan
Karanganyar, Jateng — Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas…
Nasabah Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi Melapor ke Polres Salatiga, Kerugian Capai Rp 318 Juta
Salatiga, Jateng - Koperasi Jaya Eka Sakti resmi dilaporkan sejumlah…
Ditolak Saat Mengadu ke Polresta Surakarta Terkait Kematian Herwanto yang Janggal, Keluarga Akan Melapor ke Polda Jawa Tengah
Wonogiri, Jateng  – Kematian Herwanto (26) meninggalkan duka mendalam bagi…
LSM GMPK Layangkan Pengaduan Resmi ke Polres Kendal Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Aktivitas Tambang di Boja
Kendal, Jateng  – Rabu, 13/5/2026. Dugaan aktivitas pertambangan dengan modus…
Raih Juara Umum OKC 2026, Kapolres Sragen Apresiasi Gemilang Kinerja Satlantas
Sragen, Jateng - Kapolres Sragen Dewiana Syamsu Indyasari memberikan apresiasi…
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam
Salatiga, Jateng – Dugaan praktik pengangsu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi…
Humanis dan Bersahabat, Polantas Menyapa Warga di Satpas Karanganyar Permudah Layanan SIM
Karanganyar — Suasana hangat dan penuh keakraban terasa di Satpas…
Polantas Menyapa Satpas Karanganyar, Permohonan SIM Kini Lebih Praktis dan Transparan
Karanganyar — Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa…
Polantas Menyapa di Satpas Karanganyar, Pelayanan SIM Semakin Mudah dan Transparan
Karanganyar, Suarari.com — Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas…