Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

IMG-20261010-WA0087

SUKOHARJO, JATENG  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Isuzu Panther milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian penanganan terhadap laporan tindak pidana.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Jalan Brigjen Slamet Riyadi Nomor 25, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Kendaraan yang hilang berupa satu unit Isuzu Panther tahun 2013 berwarna cokelat muda metalik dengan nomor polisi AD 1126 ZT.

Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sukoharjo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Andika Dharma Sena.

 

Berawal dari Informasi di Grup WhatsApp Gereja

Kasus tersebut terungkap setelah pihak gereja mengetahui keberadaan kendaraan yang tidak diketahui pada Kamis sore. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, informasi awal diperoleh melalui percakapan di grup WhatsApp gereja sekitar pukul 17.46 WIB.

Dalam percakapan tersebut, seorang romo menanyakan keberadaan mobil Isuzu Panther milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura. Pihak gereja kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dengan menanyakan kepada sejumlah anggota, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Baca Juga:  Pungutan Berkedok Sumbangan di SMPN 1 Sragen Disorot, Proyeksi Capai Rp1,7 Miliar

Sekitar pukul 18.30 WIB, pihak gereja mengadakan rapat dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui kendaraan diduga dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal tanpa seizin pengurus gereja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, mobil tersebut terlihat meninggalkan area gereja sekitar pukul 13.51 WIB. Atas kejadian itu, pihak gereja kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti.

 

Terduga Pelaku Diamankan di Cilacap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap. Saat diamankan, terduga pelaku disebut hendak menuju Provinsi Jawa Barat.

Petugas turut mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi AD 1126 ZT yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni rambut palsu, jaket merah, dan celana panjang hitam.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai jemaat yang hendak beribadah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menyamar sebagai jemaat yang akan beribadah. Selanjutnya, pelaku menuju tempat penyimpanan kunci kendaraan dan membawa mobil tersebut tanpa izin. Terduga pelaku diketahui pernah bekerja di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura,” jelas AKP Zaenudin.

 

Mobil Diduga Akan Dijual

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan rencana menjual kendaraan tersebut. Uang hasil penjualan itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Baca Juga:  Robotik Keamanan Platform Smart Sistem Robotik Platform Sistem

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk memastikan kunci kendaraan tersimpan di tempat aman dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Catatan: Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

SEBARKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait
Pilkades Memanas, Pasukan Dalmas Bergerak! Polres Grobogan Asah Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Polres Grobogan - Polda Jateng - Polres Grobogan menggelar latihan…
Kapolda Jateng Turun Langsung ke Kudus, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Premanisme
Polda Jateng – Kabupaten Kudus | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Polda Jateng, Kota Semarang | Komisi III DPR RI mengapresiasi…
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
PATI, JATENG  – Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara…
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
PATI, JATENG – Satreskrim Polresta Pati menangani kasus dugaan kekerasan…
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
PATI, JATENG – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait perkembangan…
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Polres Semarang_Polda Jateng - Seorang perempuan mantan marketing sebuah lokasi…
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Polda Jateng – Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen…
Gerak Cepat Tim URC Polres Sragen, Residivis Penipuan Ditangkap Saat Hendak Kabur Naik Bus
SRAGEN, JATENG – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, pria berusia…
Polisi Pati Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Alun-Alun, Warga Diimbau Hubungi 110 dan Jauhi Narkoba
Pati, Jateng - Polresta Pati menghadirkan pelayanan kesehatan gratis bagi…